BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti pengertian hukum, sumber-sumber hukum, kodifikasi hukum, tujuan hukum dan yang terakhir adalah pengertian hukum ekonomi.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arab yaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara).
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa arti sumber hukum :
a. Sebagai azas hukum
b. Sebagai hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
c. Sebagai sumber berlakunya hukum (yang memberi kekuatan berlaku secara
formal kepada peraturan hukum)
d. Sebagai sumber darimana kita dapat mengenali hukum
e. Sebagai sumber terjadinya hukum / sumber yang menimbulkan hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Sumber hukum materiil : tempat dari mana materi hukum itu diambil, merupakan factor yang membantu pembentukan hukum. Contoh : hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, dan lain-lain.
2. Sumber hukum formil : tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil : UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, kebiasaan.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
a. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
b. Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-Unsur Kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyerdehanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi Hukum :
a. Di Eropa :
Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
D. Macam – Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut: :
1). Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b) Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c) Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b) Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
3). Menurut Tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
c) Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d) Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggotanya.
4). Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
b) Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5). Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang,
dan lain-lain.
b) Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6). Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7). Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b) Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
8).Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b). Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
E. Hukum Yang Dikodifikasika dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
(1) Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a) Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-
Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b) Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang
hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c) Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-
Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d) Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
(2) Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya
a. Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b. Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c. Peraturan tentang Hak Cipta
d. Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e. Peraturan tentang Ikatan Panen
f. Peraturan tentang Kepailitan
g. Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai perturan-pertauran dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang menurut bentuknya dibagi menjadi 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Contoh kodifikasi Hukum :
a. Di Eropa :
1. Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
2. Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4. Kitab Undang-Undang Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar