"WELCOME TO MY BLOG * DZIA UNTAIAN CINTA *"

Minggu, 13 Maret 2016

Hukum Mencabut Atau Mencukur alis












Tren kecantikan bagi perempuan terus berkembang. Berbagai cara rela ditempuh oleh sebagian wanita untuk bisa terlihat cantik. Tanpa peduli betapa mahalnya biaya yang harus dikeluarkan, asalkan bisa tampil cantik milyaran rupiah pun sanggup dikeluarkan. Ingin sedap dipandang mata, sebagian orang mencukur alis di kedua pelipis matanya. Ada yang merapikannya dengan mencabut bagian tepinya, sebagian lagi merasa belum puas, hingga harus mencukur habis bulu alisnya. Sungguh aneh-aneh saja kelakuan wanita-wanita ini.

yang membuat saya tidak habis fikir alis yang telah di cabut atau dicukur lalu di lukis lagi dengan pensil alis. dimananya yang indah coba...??


Bahkan Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.


Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)






Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.


Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.


Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.


Allah berfirman:


"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)


Ada juga hadist Nabi saw mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa ia berkata :


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)


Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan,yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr (59) : 7)


Hadis ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah akan dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya maka sama saja dia akan mendapat laknat dari Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah swt.


Ada sebagian ulama’ yang hanya mengharamkan mencukur alis saja ada juga sebagian ulama lain yang hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan bila mengamalkan hadis secara mutlak maka keduanya haram dan tidak boleh bagi wanita apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur seperti bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis.


Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat wajah menjadi jelek atau buruk rupa, disini hukum akan menjadi berganti dari haram menjadi mubah atau boleh. Hukum mencukur bulu alis bisa menjadi mubah atau boleh, jika pada wajah wanita tumbuh banyak bulu, kumis dan jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan atau boleh mencukurnya. Akan tetapi batas mencukurnya hanya pada bagian-bagian yang memang terdapat banyak bulu.


Menurut pendapat saya yang dhaif ini bahwa mencukur bulu alis adalah haram dan perbuatan itu akan mendapatkan laknat, seperti dalam hadis : Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya. (Riwayat Abu Daud) Jika mencukur bulu alis niatnya untuk mempercantik dan memperindah bentuk wajah dan juga hal tersebut merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah. Sesuatu yang telah diberikan Allah kepada kita harusnya kita mensyukuri, karena Allah memberi kepada hambanya pasti itu yang terbaik buat hambanya. Akan tetapi jika tidak mencukur bulu alis akan menimbulkan banyak madharat, seperti timbulnya penyakit, gatal-gatal, alergi dll maka hukum haram itu berubah menjadi mubah (boleh) malah dianjurkan, karena untuk menolak kemadharatan.

NAMA MU




Mungkin kau tak pernah tahu apa yang kutulis disini....
Yang terkadang tak tereja di setiap syairnya.... 
Yang takkan pernah selesai kurangkai untukmu.... 
Dan tak tak pernah lelah kugoreskan di tiap aksaranya.... 
Hingga kata yang kupintal menjadikan namamu....

Izinkan aku mencintaimu meski dalam goresan pena.... 
Aku ingin mencintaimu layaknya mentari.... 
Yang bergulir sempurna dari kanan ke kiri.... 
Aku ingin mencintaimu seperti udara.... 
Yang tak terlihat namun dapat kau rasa....

Mungkin bagimu rinduku tak kasat mata.... 
Rindu yang tak terbaca yang tak kau pahami maknanya.... 
Biarkanlah aku simpan dan kurajut dalam hati Tentangmu… 
Pada sedikit kisah hidupmu yang pernah kau bagi cerita....
Pada sekeping hatimu yang rela kutumbuhi bunga Tentangmu… .
Namamu yang selalu menggetarkan sekeping hatiku….

tentang dzia untaian cinta