"WELCOME TO MY BLOG * DZIA UNTAIAN CINTA *"

Senin, 30 Mei 2016

ARTIKEL PERKEMBANGAN AKUNTANSI

Menurut Weygant (dalam Yadiati & Wahyudi, 2007) akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Meigs (dalam wikipedia.com, 2008) akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritaspajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaanorganisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”.
Dengan demikian, secara singkat akuntansi berarti rekening atau perkiraan. Interpretasi akuntansi terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.      pengidentifikasian, mengenalai aatu memilah peristiwa-peristiwa ekonomi yang merupakan laporan keuangan/transaksi;
2.      mencatat, pencatatan dilakukan secara sistematis, kemudian pencatatan ini diklasifikasi dan diringkas;
3.      pengukuran, menetapkan nilai dari peristiwa yang dipilih tersebut dalam satuan uang;
4.      pengkomunikasian, menyajikan informasi berdasarkan transaksi yang sedang atau sudah berlangsung.
Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 SM. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka-angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.
Perkembangan akuntansi sejalan dengan perkembangan organisasi dan kegiatan suatu usaha, karena kehadirannya memerlukan pencatatan sehingga seluruh kegiatan akan tergambar di dalamnya. Pada abad ke-15 seorang ahli Matematika berkebangsaan Italia Luca Paciolo telah menyusun buku tentang akuntansi dengan judul “Tractatus de Cumputis at Scritorio” buku ini berorientasi pada pembukuan berpasangan. Pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) mencatat kedua aspek transaksi sedemikian rupa yang membentuk suatu pemikiran yang berimbang. Praktek pencatatan akuntansi dalam arti pencatatan kejadian yang berhubungan dengan bisnis sudah dimulai sejak adanya kejadian dalam double entry bookkeeping.
Menurut pendapat Mattessich (dalam Harahap, 1997) bahwa double entry sudah ada sejak 5000 tahun yang lalu. Sedangkan selama ini kita kenal bahwa penemu sistem tata buku berpasangan ini maka dapat dikemukakan sebagai berikut. Double entry accounting system telah disepakati para ahli mula-mula diterbitkan oleh Luca Pacioli dalam bukunya yang berisi 36 bab yang terbit pada tahun 1949 di Florence, Italia dengan judul “Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita” yang berisi tentang palajaran ilmu pasti.
Inoue (dalam Harahap, 1997) menyebutkan“Orang yang pertama-tama “menulis” (bukan menerbitkan seperti Pacioli) tentang double entry bookkeeping system adalah Bonedetto Cotrugli pada 1458, 36 tahun sebelum terbitnya buku Pacioli. Namun buku Benedetto Cotrugli ini baru terbit pada tahun 1573 atau 89 tahun setelah buku Pacioli terbit. Dengan demikian penjelasan ini maka pertentangan sebenarnya tidak ada.”
Jika kita kaji sejarah terutama sejarah Islam, sebenarnya pada awal pertumbuhannya sudah ada sistem akuntansi. Akan tetapi, sayangnya literatur belum banyak menganalisis bagaimana rupa eksistensi akuntansi pada zaman itu (± 570 Masehi). Seperti yang dikemukakan oleh Russel (dalam Rosjidi, 1999) “Sebenarnya orang-orang Italia dalam abad ke-14 baru menerapkan sistem pembukuan berpasangan lengkap setelah terlebih dahulu digunakan oleh saudagar-saudagar Moslem (Moslem Merchants).”
Revolusi indusrti di Inggris pada tahun 1776 juga menimbulkan efek positif terhadap perkembangan akuntansi. Pada tahun 1845 undang-undang perusahaan yang pertama di Inggris dikeluarkan untuk mengatur tentang organisasi dan status perusahaan. Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kemungkinan perusahaan meminjam uang, mengeluarkan saham, membayar hutang, dan dapat bertindak sebagaimana halnya perorangan. Keadaaan-keadaaan inilah yang menimbulkan perlunya laporan baik sebagai informasi maupun sebagai pertanggungjawaban.
Dalam artikelnya, Herbert (dalam Harahap, 1997) menjelaskan perkembangan akuntansi sebagai berikut.
*      Tahun 1775   : pada tahun ini mulai diperkenalkan pembukuan baik yang single entrymaupun double entry.
*      Tahun 1800   : masyarakat menjadikan neraca sebagai laporan yang utama digunakan dalam perusahaan.
*      Tahun 1825   : mulai dikenalkan pemeriksaaan keuangan (financial auditing).
*      Tahun 1850   : laporan laba/rugi menggantikan posisi neraca sebagai laporan yang dianggap lebih penting.
*      Tahun 1900   : di USA mulai diperkenalkan sertifikasi profesi yang dilakukan melalui ujian yang dilaksanakan secara nasional.
*      Tahun 1925   : banyak perkembangan yang terjadi tahun ini, antara lain:
1.      Mulai diperkenalkan teknik-teknik analisis biaya, akuntansi untuk perpajakan, akuntansi pemerintahan, serta pengawasan dana pemerintah;
2.      Laporan keuangan mulai diseragamkan;
3.      Norma pemeriksaaan akuntan juga mulai dirumuskan;
4.      Sistem akuntansi yang manual beralih ke sistem EDP dengan mulai dikenalkannya “punch card record”.
Tahun 1950 s/d 1975 : Pada tahun ini banyak yang dapat dicatat dalam perkembangan akuntansi, yaitu sebagai berikut.
1.      Pada periode ini akunansi sudah menggunakan computer untuk pengolahan data.
2.      Sudah dilakukan Perumusan Prinsip Akuntansi (GAAP).
3.      Analisis Cost Revenue semakin dikenal.
4.      Jasa-jasa perpajakan seperti kunsultan pajak dan perencanaan pajak mulai ditawarkan profesi akuntan.
5.      Management accounting sebagai bidang akuntan yang khusus untuk kepentingan manajemen mulai dikenal dan berkembang cepat.
6.      Muncul jasa-jasa manajemen seperti system perencanaan dan pengawasan.
7.      Perencanaan manajemen serta management auditing mulai diperkenalkan.
Tahun 1975   : mulai periode ini akuntansi semakin berkembang dan meliputi bidang-bidang lainnya, perkembangan itu antara lain:
1.      Timbulnya management science yang mencakup analisis proses manajemen dan usaha-usaha menemukan dan menyempurnakan kekurangan-kekurangannya;
2.      Sistem informasi semakin canggih yang mencakup perkembangan model-model organisasi, perencanaan organisasi, teori pengambilan keputusan, dan analisis cost benefit;
3.      Metode permintaan yang menggunakan computer dalam teori cybernetics;
4.      Total system review yang merupakan metode pemeriksaan efektif mulai dikenal; dan
5.      Social accounting manjadi isu yang membahas pencatatan setiap transaksi perusahaan yang mempengaruhi lingkungan masyarakat.
Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.
Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya  teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo-Saxon).
Fungsi pemeriksaan (auditing) mulai dikenalkan di Indonesia tahun 1907, yaitu sejak seorang anggota NIVA, Van Schagen, menyusun dan mengontrol pembukuan perusaan. Pengiriman Van Schagen ini merupakan cikal bakal dibukanya Jawatan Akuntan Negara (GAD – Government Accountant Dients) yang resmi didirikan pada tahun 1915. Akuntan public pertama adalah Frese & Hogeweg, yang mendirikan kantornya di Indonesia tahun 1918.
Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan dib Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa belanda, menjadi kosong. Dalam masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kusus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatab tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia. Pada tahun 1874, hanya ada seorang akuntan berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1952. Pembukaan ini kemudian diikuti Institut Ilmu Keuangan (sekarang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1960 dan Fakultas-fakultas Ekonomi di Universitas Padjadjaran (1961), Universitas Sumatera Utara (1964), universitas Airlangga (1962), dan universitas Gadjah Mada (1964).
Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan Indonesia bediri 23 Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan pendiri lima orang akuntan Indonesia.profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967. Pada tahun itu juga dikeluarjannya undang-undang modal asing yang kemudian disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 yang merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntansi. Setelah krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, peran profesi akuntan diakui semakin signifikan mengingat profesi ini memiliki peranan strategis di dalam menciptakan iklim transparansi di Indonesia.
Dalam ilmu akuntansi terdapat bidang-bidang Akuntansi, antara lain :
1.      Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)
2.      Pemeriksaan Akuntan (Auditing)
3.      Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
4.      Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
5.      Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)
6.      System Informasi (Information System)
7.      Anggaran (Budgeting)
8.      Akuntansi Pemerintahan (Govermental Accounting)
9.      Akrual Basis dan Kas Basis
10.  Akuntan Internal dan Akuntan Eksternal
11.  Akuntansi Proyek (Project Accounting)
Pentingnya pemahaman akuntansi tidaklah terbatas hanya pada dunia usaha semata. Banyak karyawan yang pendidikannya bukan dalam bidang bisnis juga menggunakan data akuntansi dan mereka itu perlu mengetahui prinsip-prinsip serta terminologi akuntansi. Semua orang akan berhubungan dengan transaksi usaha sehingga harus memperhatikan aspek keuangan yang terdapat dalam dirinya sendiri. Dalam dunia bisnis yang semakin modern, akuntansi memainkan peranan penting, dan dalam arti luas semua warga Negara akan berhubungan dengan dunia akuntansi pada kesempatan tertentu.


Jumat, 27 Mei 2016

ARTIKEL LENGKAP TENTANG BANK





1. Yang di maksud dengan :

a. Hukum perbankan : Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaankegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.

b. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

c. Deposito, giro, bank bunga/ bunga bank, saldo atm

Ø Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti. Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call[1]. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Ø Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Ø Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produknya. Selain hal tersebut bunga juga dapat diartikan harga yang harus dibayar kepada seorang nasabah yang memiliki sebuah simpanan dengan jharus dibayar oleh nasabah bank yaitu nasabah yang memperoleh pinjaman.

Ø Saldo ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bankyang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM



2. Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis :

1) Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

2) Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia

3) Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar

4) KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III

5) KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga

6) Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang

7) Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah

8) Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian

9) Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.

10) Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas

11) Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal

12) Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil

13) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah

Sumber Hukum Tidak Tertulis :

1) Yurisprudensi

2) Konvensi (Kebiasaan)

3) Doktrin (ilmu Pengetahuan)

4) Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.



3. Badan hukum usaha bank

1. Perseroan terbatas (pt)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

2. Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

3. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi. Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

Ø Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

Ø Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

Ø Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.



4. Jasa- Jasa Bank

Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque

INKASO merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.



TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Pembatalan Transfer keluar : Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.



TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.



SAFE DEPOSIT BOX

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

1. Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
Narkotik dan sejenisnya

2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box

3. Bagi Bank

· Biaya sewa

· Uang jaminan yang mengendap

· Pelayanan nasabah

4. Bagi Nasabah

· Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

· Keamanan barang terjamin



LETTER OF CREDIT (L/C)

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :

1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor

2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor

3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit

Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:

a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer

b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter

c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank

d. Bank penerus atau disebut juga advising bank

e. Bank pembayar atau paying bank

f. Bank pengaksep atau accepting bank

g. Bank penegosiasi atau negotiating bank

h. Bank penjamin atau confirming bank



Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:



1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.

2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.



3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.

4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.

5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.

6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.

7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:

· Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.

· Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.

· Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.

· Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.

8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.

9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.



10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.



TRAVELLER’S CHECK

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Keuntungan Travellers cheque :

· Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

· Masa berlakunya tidak terbatas.

· Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

· Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.



5. Asas- Asas Perbankan dan jenis-jenis usaha bank

· Dalam pelaksanaan kemitraan antara bank dan nasabah untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, maka kegiatan perbankan dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu:

a. Asas demokrasi ekonomi

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Asas kepercayaan (fiduciary principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha Bank dilandasi oleh hubungan ke.percayaan antara Bank dan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetapp mempertahankan kepercayaannya.

c. Asas kerahasiaan (Confidential Principle)

Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

d. Asas kehati-hatian (Prudential Principle)

Adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa perbankan Indoneia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan asas kehati-hatian. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat (Lukman Santoso, 2011: 36-38).



· Jenis Bank

1. Bank Umum Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank
komersial (commercial ban/c full service bank)

2. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan Usaha Bank

3. Usaha Bank Umum dan BPR : Usaha Bank Umum Konvensional

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu

- Memberikan kredit

- Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi
atau sekuritas kredit

- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :

i. Surat-surat wesel termasuk wesel
diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidal lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan suratsurat
dimaksud;

ii. Surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya
tidal lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat
dimaksud

iii. Kertas perbendaharaan Negara dan
surat jaminan pemerintah

iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

v. Obligasi

vi. surat dagang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun

vii. instrument surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun









Selasa, 24 Mei 2016

METODE PEMROGRAMAN LINIER



Metode Pemrograman linier pertama kali ditemukan oleh ahli statistika Amerika Serikat yang bernama Prof. George Dantzig (Father of the Linear Programming).

Pemrograman Linier disingkat PL merupakan metode matematik dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk mencapai suatu tujuan seperti memaksimumkan keuntungan dan meminimumkan biaya. PL banyak diterapkan dalam masalah ekonomi, industri, militer, sosial dan lain-lain. PL berkaitan dengan penjelasan suatu kasus dalam dunia nyata sebagai suatu model matematik yang terdiri dari sebuah fungsi tujuan linier dengan beberapa kendala 

linier.
Lambang matematika dalam kalimat bahasa indonesia:
Lambang
Kalimat
=
sama dengan
tidak sama dengan
> 
lebih dari
< 
kurang dari
minimal
minimum
lebih dari dan sama dengan
tidak kurang dari
sekurang-kurangnya
sedikitnya
paling sedikit
... dan ke atas
maksimal
maksimum
kurang dari dan sama dengan
tidak lebih dari
selebih-lebihnya
banyaknya
paling banyak
... dan ke bawah
x<y<z
antara x dan z
x≤y≤z
tidak antara x dan z
x<y≤z
antara x dan tidak z
x≤y<z
antara tidak x dan z



Tahapan dalam penyelesaian optimasi dari Linear programming ini adalah sebagai berikut : 
Menentukan decision of variables 
Membuat objective function 
Memformulasikan constraints 
Menggambarkan dalam bentuk grafik 
Menentukan daerah kemungkinan/ "feasible" 
Menentukan solusi optimum. 

Dua jenis pendekatan yang sering digunakan dalam metode pemrograman linier ini, yaitu: 
Metode Grafik 
Digunakan untuk menyelesaikan optimasi dengan maksimum 2 variabel. 
Untuk variabel lebih dari 2, penyelesaiannya menggunakan metode kedua. 
Metode Simpleks 
Digunakan untuk proses dengan jumlah variabel lebih dari 2. 
Tahapan dalam metode simpleks ini lebih kompleks dibandingkan dengan metode grafik. 

Materi yang akan dibahas dalam modul ini, selengkapnya sebagai berikut:

1. Program linier dalam memaksimumkan suatu fungsi.

2. Program linier dalam meminimumkan suatu fungsi.



Tujuan Instruksional Umum

Secara umum, setelah membaca modul ini, diharapkan bisa mengaplikasikan teknik program linier dalam proses pengambilan keputusan, sehingga akan didapatkan keputusan yang optimal.

Tujuan Instruksional Khusus

Secara lebih terperinci, dengan mempelajari modul ini, diharapkan Mahasiswa mampu:

a. Menjelaskan syarat yang diperlukan untuk aplikasi grafik.

b. Menjelaskan cara membaca grafik.

c. Menjelaskan tabel informasi persoalan.

d. Menjelaskan Objective function.

e. Menjelaskan Constraint.

f. Memecahkan secara matematik untuk persoalan program linier.

g. Menjelaskan feasible region.

h. Menentukan optimalisasi pada tujuan maksimasi.

i. Menentukan optimalisasi pada tujuan minimasi..

Dua macam fungsi Program Linear:

♦ Fungsi tujuan : mengarahkan analisa untuk mendeteksi tujuan perumusan masalah
♦ Fungsi kendala : untuk mengetahui sumber daya yang tersedia dan permintaan atas sumber daya tersebut.


PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA



Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat penting dan menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pembangunan karakter bangsa. Ada beberapa alasan mendasar yang melatari pentingnya pembangunan karakter bangsa, baik secara filosofis, ideologis, normatif, historis maupun sosiokultural. 

Secara filosofis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan asasi dalam proses berbangsa karena hanya bangsa yang memiliki karakter dan jati diri yang kuat yang akan eksis. Secara ideologis, pembangunan karakter merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara normatif, pembangunan karakter bangsa merupakan wujud nyata langkah mencapai tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Secara historis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah dinamika inti proses kebangsaan yang terjadi tanpa henti dalam kurun sejarah, baik pada zaman penjajahan maupun pada zaman kemerdekaan. Secara sosiokultural, pembangunan karakter bangsa merupakan suatu keharusan dari suatu bangsa yang multikultural.


Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang dicetuskan para pendiri bangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan nuansa kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal itu sangat penting karena menyangkut kesamaan pemahaman, pandangan, dan gerak langkah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.


Pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Namun, di samping banyak kemajuan yang telah dicapai ternyata masih banyak masalah dan tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk kondisi karakter bangsa yang akhir-akhir ini mengalami pergeseran.


Pembangunan karakter bangsa yang sudah diupayakan dengan berbagai bentuk, hingga saat ini belum terlaksana dengan optimal. Hal itu tecermin dari kesenjangan sosial-ekonomi-politik yang masih besar, kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai di seluruh pelosok negeri, masih terjadinya ketidakadilan hukum, pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi di kalangan remaja, kekerasan dan kerusuhan, korupsi yang dan merambah pada semua sektor kehidupan masyarakat. Saat ini banyak dijumpai tindakan anarkis, konflik sosial, penuturan bahasa yang buruk dan tidak santun, dan ketidaktaataan berlalu lintas. Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun dalam berperilaku, melaksanakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan pluralitas, serta bersikap toleran dan gotong royong mulai cenderung berubah menjadi hegemoni kelompok-kelompok yang saling mengalahkan dan berperilaku tidak jujur. Semua itu menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan karakter bangsa yang bermuara pada :

1. disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa,

2. keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai esensi Pancasila,

3. bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,

4. memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa,

5. ancaman disintegrasi bangsa,

6. melemahnya kemandirian bangsa. 


Memperhatikan situasi dan kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa seharusnya menjadi arus utama pembangunan nasional. Artinya, setiap upaya pembangunan harus selalu dipikirkan keterkaitan dan dampaknya terhadap pengembangan karaker. Hal itu tecermin dari misi pembangunan nasional yang memosisikan pendidikan karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks.


Pembangunan karakter bangsa memiliki urgensi yang sangat luas 

Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Perilaku korupsi masih banyak terjadi, identitas ke-"kami"-an cenderung ditonjolkan dan mengalahkan identitas ke-"kita"-an, kepentingan kelompok, dan golongan seakan masih menjadi prioritas. Ruang publik yang terbuka dimanfaatkan dan dijadikan sebagai ruang pelampiasan kemarahan dan amuk massa. Benturan dan kekerasan masih saja terjadi di mana-mana dan memberi kesan seakan-akan bangsa Indonesia sedang mengalami krisis moral sosial yang berkepanjangan. Banyak penyelesaian masalah yang cenderung diakhiri dengan tindakan anarkis. Aksi demontrasi mahasiswa dan masyarakat seringkali melewati batas-batas ketentuan, merusak lingkungan, bahkan merobek dan membakar lambang-lambang Negara yang seharusnya dijunjung dan dihormati. Hal tersebut, menegaskan bahwa telah terjadi pergeseran nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bisa jadi kesemua itu disebabkan belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnnya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hukum, cepatnya penyerapan budaya global yang negatif dan ketidakmerataan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 



Memudarnya Kesadaran terhadap Nilai-nilai Budaya Bangsa

Pembangunan di bidang budaya telah mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya pemahaman terhadap keberagaman nilai-nilai budaya bangsa. Namun arus budaya global yang sering dikaitkan dengan kemajuan di bidang komunikasi mencakup juga penyebaran informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronika berdampak tehadap ideologi, agama, budaya dan nilai-nilai yang dianut manyarakat Indonesia. Pengaruh arus deras budaya global yang negatif menyebabkan kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa dirasakan semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa, baik dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas, dan pola hidup konsumtif, serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri.


Berdasarkan indikasi di atas, globalisasi telah membawa perubahan terhadap pola berpikir dan bertindak masyarakat dan bangsa Indonesia, terutama masyarakat kalangan generasi muda yang cenderung mudah terpengaruh oleh nilai-nilai dan budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia. Untuk itu, diperlukan upaya dan strategi yang tepat agar masyarakat Indonesia dapat tetap menjaga nilai-nilai budaya dan jati diri bangsa sehingga tidak kehilangan kepribadian sebagai bangsa Indonesia. 


Ancaman Disintegrasi Bangsa

Ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan wilayah sangat terkait dengan posisi geografis Indonesia, kekayaan alam yang melimpah, serta belum tuntasnya pembangunan karakter bangsa, terutama pemahaman masalah multikulturalisme yang telah berdampak munculnya gerakan separatis dan konflik horisontal. Selain itu, belum meratanya hasil pembangunan antardaerah, primordialisme yang tak terkendali, dan dampak negatif implementasi otonomi daerah cenderung mengarah kepada terjadinya berbagai permasalahan di daerah. 



Melemahnya Kemandirian Bangsa

Kemampuan bangsa yang berdaya saing tinggi adalah kunci untuk membangun kemandirian bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Kemandirian suatu bangsa tercermin, antara lain pada ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan, kemandirian aparatur pemerintahan dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri yang semakin kukuh, dan kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Namun hingga saat ini sikap ketergantungan masyarakat dan bangsa Indonesia masih cukup tinggi terhadap bangsa lain. Konsekuensinya bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kurang memiliki posisi tawar yang kuat sehingga tidak jarang menerima kehendak negara donor meskipun secara ekonomi kurang menguntungkan. Kurangnya kemandirian, juga tercermin dari sikap masyarakat yang menjadikan produk asing sebagai primadona, etos kerja yang masih perlu ditingkatkan, serta produk bangsa Indonesia dalam beberapa bidang pertanian belum kompetitif di dunia internasional.



Konsep Jati Diri dan Esensi Karakter Bangsa

Jati diri merupakan fitrah manusia yang merupakan potensi dan bertumbuh kembang selama mata hati manusia bersih, sehat, dan tidak tertutup. Jati diri yang dipengaruhi lingkungan akan tumbuh menjadi karakter dan selanjutnya karakter akan melandasi pemikiran, sikap dan perilaku manusia. Oleh karena itu, tugas kita adalah menyiapkan lingkungan yang dapat mempengaruhi jati diri menjadi karakter yang baik, sehingga perilaku yang dihasilkan juga baik. 

Karakter pribadi-pribadi akan berakumulasi menjadi karakter masyarakat dan pada akhirnya menjadi karakter bangsa. Untuk kemajuan Negara Republik Indonesia, diperlukan karakter yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.



Bangsa yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa

Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk kesadaran dan perilaku iman dan takwa serta akhlak mulia sebagai karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain. 



Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sikap dan perilaku menjunjung tinggi kemanusian yang adil dan beradab diwujudkan dalam perilaku hormat menghormati antarwarga negara sebagai karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat, hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan; berani membela kebenaran dan keadilan; merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia serta mengembangkan sikap hormat-menghormati.



Bangsa yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia serta menunjung tinggi bahasa Indonesia; memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.



Bangsa yang Demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sikap dan perilaku demokratis yang dilandasi nilai dan semangat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan merupakan karakteristik pribadi warga negara Indonesia. Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan bersama; menggunakan akal sehat dan nurani luhur dalam melakukan musyawarah; berani mengambil keputusan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.



Bangsa yang Mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan

Komitmen dan sikap untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan merupakan karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter berkeadilan sosial seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan; sikap adil; menjaga keharmonisan antara hak dan kewajiban; hormat terhadap hak-hak orang lain; suka menolong orang lain; menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain; tidak boros; tidak bergaya hidup mewah; suka bekerja keras; menghargai karya orang lain.


Karakter yang Diharapkan

Untuk mencapai karakter bangsa yang diharapkan sebagaimana tersebut di atas, diperlukan individu-individu yang memiliki karakter. Oleh karena itu, dalam upaya pembangunan karakter bangsa diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk membangun karakter individu (warga negara). Secara psikologis karakter individu dimaknai sebagai hasil keterpaduan empat bagian, yakni olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa. Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tecermin dalam kepedulian, pencitraan, dan penciptaan kebaruan. 


Karakter individu yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila pada masing-masing bagian tersebut, dapat dikemukakan sebagai berikut. 

Ø Karakter yang bersumber dari olah hati, antara lain beriman dan bertakwa, jujur, amanah, adil, tertib, taat aturan, bertanggung jawab, berempati, berani mengambil resiko, pantang menyerah, rela berkorban, dan berjiwa patriotik;

Ø Karakter yang bersumber dari olah pikir antara lain cerdas, kritis, kreatif, inovatif, ingin tahu, produktif, berorientasi Ipteks, dan reflektif;

Ø Karakter yang bersumber dari olah raga/kinestetika antara lain bersih, dan sehat, sportif, tangguh, andal, berdaya tahan, bersahabat, kooperatif, determinatif, kompetitif, ceria, dan gigih;

Ø Karakter yang bersumber dari olah rasa dan karsa antara lain kemanusiaan, saling menghargai, gotong royong, kebersamaan, ramah, hormat, toleran, nasionalis, peduli, kosmopolit (mendunia), mengutamakan kepentingan umum, cinta tanah air (patriotis), bangga menggunakan bahasa dan produk Indonesia, dinamis, kerja keras, dan beretos kerja.


Olah hati, olah pikir, olah raga, serta olah rasa dan karsa sebenarnya saling terkait satu sama lainnya. Oleh sebab itu, banyak aspek karakter yang dapat dijelaskan sebagai hasil dari beberapa proses. 



tentang dzia untaian cinta